Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Pakar Hukum: Tetap Ada Peluang untuk Ajukan Praperadilan Kedua setelah Penolakan Praperadilan Firli Bahuri

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Sidang praperadilan tersebut berkaitan dengan sah tidaknya penetapan tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Putusan sidang praperadilan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati di PN Jaksel, pada Selasa, 19 Desember 2023. “Menyatakan praperadilan pemohon (Firli) tidak dapat diterima,” ujar Imelda dalam putusannya.

Menurut pakar hukum pidana dan akademisi, Prof Suparji Ahmad, putusan pengadilan tersebut harus dihormati oleh semua pihak. Namun, secara subtansi, menurutnya, putusan tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan karena tidak sesuai dengan fakta persidangan dan alat bukti.

Suparji menegaskan bahwa ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan Firli telah mencederai rasa keadilan karena tidak sesuai dengan fakta persidangan dan alat bukti. Oleh karena itu, menurut Suparji, Firli dapat mengajukan praperadilan yang kedua.

Sumber:
https://nasional.tempo.co/read/1643953/pengadilan-jaksel-tolak-gugatan-firli-bahuri-atas-keputusan-ketum-sim-jokowi/full&view=ok