Seorang wanita berusia 24 tahun dengan inisial ES telah ditangkap oleh polisi karena menyelundupkan pil koplo ke Lapas Kedungpane, Kota Semarang, Jawa Tengah. Wanita itu melakukan aksi tersebut atas permintaan pacarnya yang merupakan seorang narapidana.
Aksi itu dilakukan pada hari Selasa sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka melakukan penyelundupan obat terlarang karena bujuk rayu dari pacarnya yang hanya dikenal melalui Facebook (FB).
Menurut ES, pacarnya bisa berkomunikasi dengannya karena membawa handphone di dalam lapas. Mereka menjalin hubungan layaknya sepasang kekasih dan pacarnya berjanji untuk menikahinya setelah keluar dari lapas 4 tahun lagi.
Dengan janji-janji manis dari sang pacar, ES setuju untuk mengirimkan obat terlarang ke dalam lapas. Ia diarahkan oleh pacarnya untuk bertemu seseorang di Lapangan Bola, Bangetayu, Genuk, Kota Semarang, untuk mengambil barang tersebut.
Setelah barang diambil, ES mengirimkannya ke dalam lapas. Pacarnya juga menjanjikan upah sebesar Rp 1 juta jika barang berhasil masuk.
Namun, petugas lapas Kedungpane berhasil mengidentifikasi aksi pelaku. ES diperiksa petugas dengan cek body dan ditemukan bungkusan plastik bening di sela pahanya. ES mengaku bahwa barang tersebut adalah obat gatal.
Tersangka kemudian diserahkan petugas Lapas Kedungpane kepada polisi. Ia dijerat dengan pasal 435, 436, UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.