Jumat, 15 Desember 2023 – 05:34 WIB
Jakarta – Perselingkuhan yang dijalin Julita alias JS (25) dengan Ade Mugis alias AMW (34) tak berujung manis. Bukan kepergok istri dari Ade, tapi Julita malah tewas dihabisi selingkuhannya itu sendiri.
Polisi mengungkap detik-detik perkenalan keduanya hingga berakhir ke pembunuhan. Julita masih lajang menjalin hubungan gelap dengan Ade, ayah dua anak dan beristri. Mereka menjalain hubungan cinta terlarang sejak enam bulan lalu. Saat itu, keduanya bekerja di salah satu Rumah Sakit swasta kawasan Bekasi.
“Pelaku bekerja sebagai security, kemudian korban bekerja sebagai cleaning service yang ada di rumah sakit tersebut,” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Samian kepada wartawan, Kamis 14 Desember 2023.
Adapun pembunuhan terjadi pada 3 Desember 2023 sekira pukul 08.15 WIB. Ade meracuni Julita dengan racun tikus yang dicampur ke dalam makanan dan minuman korban (Julita).
“Pelaku mempersilahkan korban untuk santap pagi. Pada saat korban ke belakang atau cuci tangan, di situ lah pelaku mulai mencampurkan bubuk racun baik ke makanan dan juga minuman,” ujarnya.
Lalu, 15 menit pasca mengonsumi makanan dan minuman itu, Julita mengeluh pusing sampai akhirnya tidak sadarkan diri. Selanjutnya, Ade membalut mulut korban dengan lakban serta mengikat kaki dan tangannya guna memastikan korban benar-benar tewas.
“Untuk memastikan bahwasanya korban telah meninggal dunia, maka dilakbanlah mulut ataupun hidung dan juga mengikat kaki korban,” katanya.
Selanjutnya, Ade kabur dari kontrakan yang mereka tempati bersama di Bekasi. Namun, meski lari hingga ke Tasikmalaya, Jawa Barat, polisi menangkapnya pada Sabtu 9 Desember 2023, dini hari. Saat itu, dia mau kabur lagi ke Banjar.
Adapun motif Ade membunuh korban karena persoalan utang juga asmara terlarang mereka. Beberapa hari sebelum kejadian, korban menagih utang kepadanya sebesar Rp6 juta. Nominal utang itu ‘membengkak’ dari uang pinjaman awal yang cuma sebesar Rp2 juta. Belum lagi Julita mengancam akan membongkar hubungan gelapnya kepada istri Ade. Ancaman korban karena pelaku tak mau diminta korban untuk memulangkan istri dan anaknya ke kampung.
Atas perbuatannya, Ade dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
“Tersangka tidak bisa menerima dengan baik permintaan daripada korban kemudian mulai merencanakan aksi bagaimana untuk menghilangkan nyawa korban,” katanya lagi.
Sebelumnya, jasad wanita tewas dengan kondisi mengenaskan terlakban dalam kontrakan membuat geger warga Kampung Citarik, Jatireja, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga setempat.
Awalnya, warga curiga karena mencium aroma tak sedap yang bersumber dari dalam kontrakan. Terduga pembunuh yang menghabisi nywa korban sudah dicokok.
“Ya (pelaku pembunuhnya) sudah ditangkap,” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Samian kepada wartawan, Sabtu 9 Desember 2023.