Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Pengakuan Mengejutkan Sang Raja Tega sebagai Pelaku Pembunuhan Sadis dengan Menggunakan Racun Maut Kalium

Senin, 11 Desember 2023 – 09:38 WIB

Wonogiri – Heboh dugaan kasus pembunuhan berantai di Wonogiri, Jawa Tengah. Pengusutan polisi telah menghasilkan penangkapan pelaku.

Dari keterangan resmi yang dikirimkan oleh Bidhumas Polda Jawa Tengah, kasus pembunuhan berantai tersebut diduga bermula dari utang piutang dengan tersangka SM alias Raja Tega (35). Pelaku merupakan warga Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku SM alias Raja Tega (35) mengakibatkan korban AS (47) warga Klaten, dan S (47) warga Wonogiri.

Pengungkapan kasus dimulai dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Ngadirojo, Wonogiri. Dari hasil pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa pelaku pernah memiliki masalah dengan korban S.

Dari penyelidikan, pelaku ini diduga terlibat dalam kasus hilangnya korban S. Polisi juga merujuk bukti lain seperti rekaman CCTV dan ancaman melalui pesan singkat SMS.

Selanjutnya, polisi meminta pelaku untuk menunjukkan lokasi penyimpanan mayat korban. Pelaku kemudian menunjukkan mayat korban yang telah dikubur.

Dari pengakuan pelaku, polisi kembali menanyakan terkait hilangnya AS (47) yang merujuk pada laporan keluarga pada 2021 di Polres Wonogiri. Dari laporan itu, AS sempat berpamitan dengan keluarganya untuk menagih utang ke SM.

Pelaku pun mengakui telah menghabisi nyawa AS dan menguburkan jasad korban AS di ladang.

Petugas Polres Wonogiri dibantu warga setempat mengevakuasi mayat yang dikubur di Desa Semagar, Girimarto, Wonogiri. Dua mayat yang ditemukan itu diduga korban pembunuhan berencana yang dilakukan SM dengan modus utang piutang.

Cara pelaku menghabisi korban dilakukan dengan memberikan minuman yang dicampur dengan potassium sianida atau racun potas. Setelah korban tewas, pelaku mengubur jasadnya di kebun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Laporan: Teguh Sutrisno-tvOne