Selasa, 5 Desember 2023 – 19:18 WIB
Garut – Polres Garut Jawa Barat merilis dua pelaku bejat dalam kasus berbeda yang tega berbuat asusila. Salah satu pelaku adalah kakek renta yang tega mencabuli cucu kandungnya.
Baca Juga :
Inilah Tampang Terduga Pelaku yang Rudapaksa Siswi SMK di Medan hingga Tewas
Lalu, kasus lainnya ada seorang ayah yang tega merudapaksa gadis kecilnya. Wakil Kepala Kepolisan Resort Garut, Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan pihaknya menaruh perhatian khusus di dua kasus tersebut. Dia menyampaikan seharusnya dua tersangka berikan perlindungan dan perhatian serta kasih sayang. Namun, malah sebaliknya mereka berdua merusak masa depan anak.
Baca Juga :
Tragedi Berdarah Pangkrengan, Ruslan Habisi Nyawa Eddi gegara Utang Rp1,4 Miliar
“Ini jadi perhatian kita semua, di mana para tersangka justru melakukan hal yang tak pantas kepada orang yang semestinya dilindungi,” kata Dhoni di Garut, Selasa 5 Desember 2023.
Dhoni menuturkan dalam kasus pertama yaitu seorang kakek renta, Anen Surahman (73) tega melakukan pencabulan terhadap cucu kandungnya. Menurut dia, kelakuan dilakukan sejak korban berusia delapan tahun. Kasus tersebut terungkap setelah korban diketahui tengah hamil. Pun, korban mengaku jika pelakunya adalah kakeknya sendiri.
“Modus tersangka Anen ini meminta dipijat oleh cucunya. Lalu, melakukan perbuatan cabul hingga menyetubuhi korban,” ujar Dhoni.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo menjelaskan kasus asusila lainnya dilakukan ayah kepada anak kandungnya. Aksi biadab itu dilakukan pelaku selama kurang lebih satu tahun. Kebiadaban pelaku dengan memberlakukan korban seperti layaknya istri. Dia tega menyetubuhi putri kandungnya itu sebanyak 31 kali, baik dirumah maupun di gubuk (saung). “Korban tak bercerita kepada siapapun karena diancam agar oleh sang ayah,” tutur Dhoni.
Akibat perbuatanya, dua tersangka dijerat pasal 76D junto pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 76E junto pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
“Dikarenakan dilakukan oleh kakek dan ayah kandung maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” ujar Dhoni.
Halaman Selanjutnya