Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Gubernur Jatim Menetapkan Besaran UMK Ngawi Tahun 2024, Berapa Nilainya?

Demo buruh menuntut pembayaran gaji di DPRD Ngawi. (Foto: Dok. Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, NGAWI – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan besaran Upah Minimum kabupaten dan kota (UMK) termasuk Kabupaten Ngawi.

Informasi yang berhasil dihimpun Suaraindonesia.co.id untuk Kabupaten Ngawi besaran UMK tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.241.054.

Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kabupaten Ngawi, melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Supriyadi saat dikonfirmasi membenarkan besaran UMK tersebut.

“Sudah ditetapkan, UMK Ngawi tahun 2024 sebesar Rp 2.241.054, naik sekitar 3,81 persen dari UMK tahun 2023,” kata Supriyadi saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (1/12/2023).

Supriyadi mengungkapkan, sebelum ditetapkan pihaknya sudah melakukan diskusi dan koordinasi dengan pihak terkait, lalu kemudian diusulkan ke tingkat provinsi.

“Semua keterkaitan soal usulan kenaikan UMK sudah kami lakukan, kemudian diusulkan ke provinsi, dan hari ini sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim,” ujarnya.

Diketahui Penetapan UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur tersebur  sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2024. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Ari Hermawan
Editor: Imam Hairon