Selasa, 28 November 2023 – 17:01 WIB
Labuhan Selatan – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhan Selatan (Labusel) telah menangkap seorang pria berinisial K (40), yang telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 9 tahun.
“Pelaku yang kami amankan merupakan ayah tiri korban,” ujar Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan, Selasa 28 November 2023. Maringan menjelaskan bahwa K adalah suami kedua dari ibu korban. Aksi pencabulan dilakukan saat ibu korban tidak berada di rumah.
Maringan mengungkapkan bahwa pencabulan tersebut terjadi pada Selasa, 7 November 2023, pukul 19.00 WIB, di rumah di Kabupaten Labusel. Saksi W (30) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Dari laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan pada Sabtu, 25 November 2023, malam hari, pelaku ditangkap oleh tim gabungan setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Labusel untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Marigan.
“Dalam hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan untuk melampiaskan nafsunya,” ucap Maringan. Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bekerja keras untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa keadilan terwujud bagi korban.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak-anak,” tutur Kapolres.