Pemerintah Kabupaten Situbondo Mula-Mula Ditolak, Fraksi PKB Serahkan Keputusan. Di dalam Rapat paripurna pembahasan dan persetujuan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 di Aula Rapat Paripurna DPRD Situbondo. Anggota DPRD Situbondo
MOLOR : Anggota DPRD Situbondo saat mengikuti Rapat paripurna pembahasan dan persetujuan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 di Aula Rapat Paripurna DPRD Situbondo (Foto : Syamsuri/ Suaraindonesia.co.id)
SUARA INDONESIA,SITUBONDO – APBD Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2024 akhirnya di sahkan oleh DPRD, walaupun dipaksakan, hal ini terbukti karena ada salah tahapan yang tidak dilalui oleh pihak eksekutif maupun legislatif.Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Fraksi PKB, Mahbub Junaidi usai mengikuti rapat paripurna di kantor DPRD Situbondo. Senin (26/11/2024)
Menurutnya, APBD bentuk pembahasannya antara Pemerintah Daerah dengan DPRD melalui rancangan Peraturan Daerah, dimana dari tahap penyusunan dan pembahasannya itu sudah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang undangan, baik Undang Undang maupun Permendagri.“Sesuai dengan tahapan yang harus dilakukan di pembahasannya yaitu ada dua pembicaraan, yakni pembicaraan tingkat 1 dan pembicaraan tingkat 2. Pada rapat paripurna tadi untuk pembicaraan tingkat 1 itu sudah dilalui dengan diawali penyampaian nota pengantar oleh Bupati, ada pemandangan umum fraksi dan ada jawaban dari Bupati,”ujarnya“Namun, karena ada percepatan, Bupati menyampaikan jawaban akan disampaikan secara tertulis, padahal kami melihat di Fraksi PKB sendiripun banyak pertanyaan pertanyaan yang sebenarnya harus dijawab oleh Pemda berkaitan dengan anggaran di tahun 2024,”tambahnya.
Karena di tahun anggaran 2024, kata Mahbub Junaidi, ini ada beberapa hal yang harus kita cermati betul penganggarannya, seperti pelaksanaan Pilkada, yang mana di Permendagri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan Pilkada Full seluruhnya dianggarkan dari APBD.Ketika ini dibahas, kita akan mengetahui rinciannya untuk penyelenggara itu berapa, seperti KPU, Bawaslu, untuk keamanan dan penjaga ketertiban itu berapa anggarannya masing masing, kalau ini tidak dibahas tentu kita tidak akan tahu, ironisnya dalam tahapan pengesahan APBD 2024 tidak dilakukan.“Justru Bupati tadi menjawab akan disampaikan secara tertulis, setelah itu, baru masuk tahapan pembicaraan tingkat 1 setelah Bupati menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi fraksi,”tegasnya“Ini seharusnya ada pembahasan antara pihak Pemda yaitu TAPD dan DPRD yaitu Banggar, tapi dalam rapat paripurna tadi justru oleh Pimpinan sidang dilangsungkan ke pembicaraan tingkat II, padahal kami tadi sudah melakukan instrupsi, karena didalam undangan tahapannya seperti itu, tetapi ini tidak dilakukan,”sambungnya.
Lebih lanjut Mahbub menjelaskan setelah penyampaian tanggapan Bupati atas pemandangan umum Fraksi Fraksi, itu ada rapat antara Banggar dengan TAPD membahas tentang itu.Seharusnya ini dilakukan sebelum APBD ini di Sahkan, ini sudah jelas jelas sudah melanggar dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang sudah ditetapkan.“Makanya Fraksi PKB sakam rapat paripurna tadi tidak berpendapat, artinya antara setuju dan tidak setuju, sehingga kalau ada persoalan hukum dalam masalah APBD tahun 2024 yang disepakati ini, Fraksi PKB tidak bertanggung jawab,”sebutnya.
Kalau seperti ini caranya, kata Mahbub, kita khawatir apa yang menjadi catatan catatan fraksi tidak diakomodir, karena jawaban dari TAPD jelas, persetujuan dulu baru nanti rapat banggar dengan TAPD, padahal APBD 2024 sudah di setujui dan di Sahkan berarti semua yang ada di rancangan APBD 2024 berikut angka dan rincian serta lampirannya sudah disepakati.“Artinya secara akal kan tidak mungkin ada perubahan lagi, kalau misalnya ada penambahan atau perubahan angka, ini kan harus ada dasar hukumnya.Kecuali ada hasil evaluasi dari Gubernur, maka pergerakan angka dan peralihan itu masih bisa dilakukan. Sebab, setelah di sahkan APBD 2024 ini masih akan dievaluasi dulu,”bebernys.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Abdurrahman mengatakan proses pengesahan APBD Tahun anggaran 2024 sudah sesuai dengan tahapan yang ada, selanjutnya Pemerintah Kabupaten akan menidaklanjuti dan minta evaluasi kepada Gubernur Jatim.“Jadi setelah dapat evaluasi baru diberlakukan melalui Perbup dari APBD. Perda dikonsultasikan kemudian nanti selesai ada pendapat dari Provinsi sebagai perwakilan dari Pemerintah Pusat baru ditindaklanjuti dengan Perbup,”uharnya.
Dari Perbup ini kata Abdurrahman, ada penjabaran perjabaran terhadap APBD tahun anggaran 2024, artinya Pengesahan APBD ini sudah tidak ada masalah dan sudah sesuai dengan aturan dsn tahapan yang ada.“Pembahasan APBD 2024 ini prosesnya sudah lama, bukan cuma hari ini yang dibahas tidak begitu, ini prosesnya melalui prosedur pembahasan pembahasan mulai dari KUA-PPAS walaupun diakui pembahasannya cukup alot, sehingga kemudian pada saat ini sudah disepakati bersama sebagai puncak dari rangkaian pembahasan dari sebelumnya,”ucapnya.
Menurut Abdurrahman, ketika memasuki pendapat akhir Fraksi, semua Fraksi yang ada di DPRD sepakat dan menyetujui APBD anggaran 2024 disetujui, kecuali dari Fraksi PKB yang tidak berpendapat dan ini kita hormati sebagai bagian dari penyempurnaan terhadap Raperda“Ketika ada pengambilan pendapat akhir fraksi secara formal dan disahkan, kita ini menyampaikan kembali kepada seluruh anggota DPRD, jadi Fraksi ini perwakikan dari partai politik yang ada di DPRD, dan itu semua atas persetujuan anggota DPRD,”bebernya
Kalau kita bicara pembahasan dana cadangan, menurut Abdurrahman, pelaksanaan Pilkada, itu sudah dibahas karena ini sudah ada perda sebelumnya, yang disitu membahas tentang Hibah kepada KPU.“Pembahasan setelah APBD 2024 di Sahkan. itu yang dibahas hanya masalah penggeserannya saja. seperti misalnya saya mengusulkan jalan di Desa A karena ada permintaan perubahan dari konsetuen jalan tersebut dipindahkan ke Desa B ini kan tidak ada masalah,”paparnya.
Lebih jaut Abdurrahman menjelaskan, rapat yang dilaksanakan kali ini merupakan satu kesatuan dengan rapat paripurna tadi, karena rapat paripurna tadi memerintahkan bahwa ada penggeseran pokir DPRD, ini secara spisifik nanti TAPD di standby kan di rapat paripurna DPRD untuk membahas penggeseran tadi, secara legalitas hukum itu tidak apa apa, walaupun penggeserannya setelah APBD sudah Disahkan.“Sebab keputusan tertinggi di Paripurna, dan di rapat paripurna tadi sudah memerintahkan untuk mengagendakan rapat TAPD setelah rapat paripurna ini,”jelasnya.
Selanjutnya, Abdurrahman mengakui memang dalam pengesahan APBD tahun anggaran 2024 ini kita mengejar waktu, karena teman temen PKB besok akan berangkat ke Workshop di Jakarta, sedangkan APBD pengesahannya paling lambat sesuai perintah Undang Undang yaitu tanggal 30 Nopember 2023.
Pihaknya ini menghormati teman teman PKB yang akan berangkat ke worshop di Jakarta, sehingga pengesahan APBD Tahun Anggaran 2024 diagendakan hari ini, (Syam)
Pewarta: Syamsuri
Editor: Imam Hairon
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA