Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Polemik PGRI: Tim Kuasa Hukum PB PGRI Unifah Angkat Suara

Tim kuasa hukum PB PGRI kubu Unifah Rosyidi mengatakan bahwa mereka telah mengambil sejumlah langkah hukum untuk menanggapi pihak yang mengatasnamakan PB PGRI hasil KLB. Mereka menilai tindakan yang dilakukan oleh segelintir oknum PB PGRI melanggar hukum, merusak martabat PGRI, dan mengganggu soliditas PGRI sebagai organisasi guru tertua dan terbesar di Indonesia. Salah satu langkah hukum yang diambil adalah melaporkan sejumlah tindak pidana kepada Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan Polisi nomor: STTL/430/XI/2023/BARESKRIM pada tanggal 06 November 2023.

Laporan Polisi tersebut saat ini telah diproses di Bareskrim Mabes Polri. Mereka berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tabir kebenaran dapat terungkap sehingga tidak ada lagi oknum yang mengaku-ngaku sebagai Pengurus Besar PGRI yang sah.

Mereka juga menegaskan bahwa pemblokiran terhadap akun PGRI merupakan kewenangan sepenuhnya Kementerian Hukum dan HAM. Mereka memastikan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Blokir Akses Sistem AHU Yayasan dan Perkumpulan.

Pihak PB PGRI juga mengakui bahwa mereka telah menerima sejumlah pernyataan sikap dan keprihatinan atas ulah para oknum tersebut yang disampaikan oleh seluruh pengurus provinsi dan kabupaten/kota. Hingga 20 November 2023, mereka telah menerima 32 pernyataan sikap dari 34 Provinsi dan lebih dari 493 Kabupaten/Kota se-Indonesia, IGTKI PGRI, APKS PGRI DKI, Perempuan PGRI. Mereka yakin bahwa surat pernyataan tersebut akan terus bertambah dan semakin menguatkan proses-proses hukum yang sedang dihadapi.

Pewarta : Heri Suroyo
Editor : Imam Hairon