Rabu, 8 November 2023 – 00:02 WIB
Pontianak – Prada Yuwandi dinyatakan bersalah oleh Oditurat Militer atas pembunuhan Sri Mulyani di Pengadilan Militer Pontianak, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa 7 November 2023.
Selain itu, Prada Yuwandi dituntut hukuman seumur hidup dan dipecat dari dinas militer, serta dituntut restitusi melalui LPSK senilai Rp 206 juta. Keluarga korban yang mendengarkan tuntutan tersebut langsung merangsek keluar ruang sidang setelah terdakwa juga dibawa keluar oleh Polisi Militer.
Keluarga korban langsung berupaya mencari keberadaan Prada Yuwandi dan berteriak meminta terdakwa diberikan hukuman mati. Keluarga korban meluapkan kekesalan mereka diluapkan dengan cara meneriakan hukuman mati untuk Prada Y, serta membentang spanduk tuntutan keluarga korban.
Kakak kandung korban, Ning Diana mengatakan pihak keluarga berharap Majelis Hakim dapat memberikan hukuman mati karena setimpal atas perbuatan Prada Yuwandi terhadap Sri Mulyani. “Keinginan kami sebenarnya dapat hukuman mati, keinginan pihak keluarga,” tegas Nining, usai persidangan.
Lanjut Nining, jika Prada Yuwandi hanya menerima vonis hukuman seumur hidup apalagi jika hanya vonis 20 tahun penjara tentunya tidak adil bagi Sri Mulyani yang menjadi korban dan pihak keluarga. “Kami belum terima atas tuntutan itu, kami berharap vonisnya mati,” harap Nining.
Sementara itu Oditur Militer II-06 Pontianak, Kolonel Kum Eni Sulisdawati mengatakan bahwa terdapat tiga pasal yang digunakan untuk menuntut Prada Y atas pembunuhan terhadap Sri Mulyani, yakni tuntutan Primer Pasal 340 KUHP, Subsider pasal 338 KUHP dan Lebih Subsider pasal 351 ayat 3.
“Tindakan terdakwa memenuhi unsur tuntutan primer, sehingga kami menuntut dengan hukuman seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI AD,” ucap Sulisdawati.
Terkait dengan restitusi, Eni Sulisdawati menjelaskan, bahwa hal tersebut yang mengajukan adalah LPSK, adapun restitusi yang diajukan LPSK senilai Rp 206 juta. Selanjutnya atas restitusi tersebut apakah terdakwa memenuhi atau tidak, itu ada pada sidang selanjutnya. Di mana pihaknya hanya mengajukan kepada majelis hakim terkait dengan restitusi dari LPSK yang mewakili pihak keluarga korban.