Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) melawan penyelenggara Pemilu karena disingkirkan sebagai Partai Politik peserta Pemilu 2024.
Tuntas Subagyo, Ketua Umum PKR kepada media di Jakarta, Senin (19/12) mengatakan, partainya telah memiliki badan hukum yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM. Partai ini adalah perubahan dari Partai Kebangkitan Nasional.
“Sebagai Partai Politik, PKR dinilai telah memenuhi syarat dan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik”, kata Tuntas.
Secara faktual, kata Tuntas, PKR mampu memenuhi beberapa persyaratan sebagai peserta pemilu yang diatur oleh undang-undang. Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dia menjelaskan, antara lain, bahwa partai harus memiliki status badan hukum, memiliki kepengurusan dan kantor di 34 provinsi, 75% kabupaten kota, dan 50% kecamatan, serta memiliki keanggotaan minimal 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk yang dibuktikan dengan kartu anggota. PKR juga memiliki kepengurusan di tingkat Nasional DPP, di tingkat Provinsi DPW 34, di tingkat Kabupaten/Kota DPD 434, di tingkat Kecamatan DPC 3.599 serta memiliki lebih dari 270.000 anggota yang dibuktikan dengan kartu anggota.
Pada tahapan Pemilu 2024 yang dimulai pada 14 Juni 2022, menurut Tuntas, partai politik baru memang harus menghadapi tantangan yang berat. Tahapan pendaftaran, PKR sudah berhasil melewati tantangan pertama, yaitu memperoleh status sebagai badan hukum dari Kemenkumham RI dan harus memenuhi beberapa persyaratan yang diatur oleh Undang-Undang.
“Namun kemudian, kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran PKR secara fisik berupa soft copy dalam 38 flashdisk/1 external hardisk dan foto copy, dikesampingkan oleh KPU RI maupun BAWASLU RI saat sidang ajudikasi, karena baik KPU RI maupun BAWASLU RI lebih mengacu pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai dasar untuk menentukan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran”, ucap Tuntas.
Pria asal Sukoharjo, Jawa Tengah ini mengatakan bahwa penggunaan aplikasi SIPOL hanya sebagai alat bantu dan bukan satu-satunya sarana untuk menyampaikan dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu 2024, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (24) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Masalah lainnya, surat resmi yang dikirim PKR tidak mendapatkan tanggapan dari KPU RI. Sikap KPU RI dan BAWASLU RI tersebut telah melanggar prinsip profesionalitas dan kepastian hukum.
“PKR berupaya memperjuangkan hak politiknya untuk memperbaiki kinerja lembaga demokrasi khususnya penyelenggara Pemilu. Sebab penyelenggara pemilu tidak hanya harus peka terhadap hukum (sense of regulation), tetapi juga harus memiliki kepekaan terhadap etika (sense of ethics), sebagaimana diatur pada Peraturan”, tuntutnya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. PKR secara resmi melaporkan BAWASLU RI dan KPU RI kepada DKPP RI atas dugaan pelanggaran etika dalam hal profesionalitas dan kepastian hukum, jelasnya.
Dia berharap, Penyelenggara Pemilu bersikap Jujur dan Adil. Tuntas juga melakukan Koalisi Gerakan Rakyat Merebut Kekuasaan, guna memperjuangkan cita-cita mempertahankan kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila sebagai perwujudan rasa cinta tanah air, jelas Tuntas.