Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Dua Wanita Muda Ditangkap sebagai Kurir Sabu-sabu dengan Upah Sekali Jalan sebesar Rp 3 Juta

Sabtu, 4 November 2023 – 00:04 WIB

Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berhasil menangkap dua wanita dengan inisial SN (21) dan TI (35) yang merupakan kurir dan hendak mengantarkan paket sabu-sabu seberat 413 gram pada Jumat, 3 November 2023.

Penangkapan terhadap kedua wanita ini dilakukan di traffic light Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu, 29 Oktober 2023 malam sekitar pukul 21.00 WIB. Kedua wanita tersebut tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu. Mereka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta sekali antar.

Menurut Kapolsek Pasar Minggu, Kompol David, narkotika jenis sabu-sabu seberat 413 gram tersebut rencananya akan dibawa ke Cirebon, Jawa Barat untuk didistribusikan di wilayah tersebut. Namun, upaya peredaran narkotika tersebut berhasil dicegah setelah kedua wanita ini tertangkap. Polisi telah mengintai mereka saat bertransaksi di kawasan Depok. Mereka baru saja mengambil barang tersebut di dekat Rumah Sakit Medika Depok, tetapi sebelum sempat mengantarnya, mereka sudah ditangkap.

Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Pasar Minggu melakukan pengintaian dan menangkap kedua wanita tersebut di lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan. Saat penggerebekan dan penggeledahan dilakukan, di bawah jok sepeda motor Yamaha Mio yang mereka tumpangi, ditemukan satu buah kantong kresek yang berisikan narkotika jenis sabu yang dilapisi paperbag. Polisi juga berhasil menemukan beberapa klip sabu berukuran kecil yang dibungkus dalam kantong kresek tersebut. Narkotika jenis sabu yang ditemukan memiliki berat bruto sekitar 413 gram.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polsek Pasar Minggu dan akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun.