Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menetapkan AFS (19 tahun), A (23 tahun), dan AB sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap AH (21 tahun). AH adalah pacar salah satu tersangka dan dikeroyok karena menolak menggugurkan kandungannya. Tersangka AFS dan A telah ditahan, sementara AB masih dalam status buron. Dalam kronologis pengeroyokan tersebut, AH menghubungi pacarnya, AFS, dan meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya. Mereka sepakat bertemu di Jembatan Suramadu di Surabaya. Dari Madura, AFS mengajak A dan AB menggunakan mobil Calya warna putih. Mereka bertemu dengan korban dan dalam mobil, korban dipaksa menelan pil KB. Ketika korban menolak, terjadi cekcok yang berujung pada pengeroyokan. Tindakan pengeroyokan ini direkam oleh warga dan menjadi viral di media sosial. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi dan AFS serta A berhasil ditangkap, sementara AB masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Meskipun demikian, korban berencana mencabut laporan dan mengajukan restorative justice karena tersangka telah menyesal dan sudah meminta maaf. AH juga menyatakan bahwa AFS telah bertanggung jawab dan telah menikahinya secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Home
Kriminal
Wanita Muda Diserang oleh Pacar dan Teman-temannya karena Menolak Aborsi, Berakhir Tanpa Kekerasan
Wanita Muda Diserang oleh Pacar dan Teman-temannya karena Menolak Aborsi, Berakhir Tanpa Kekerasan
Recommendation for You
Jumat, 25 Oktober 2024 – 10:20 WIB Semarang, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)…