Lampung – Seorang suami bernama Sugianto (42) ditangkap polisi karena telah membunuh istrinya sendiri di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Untuk mengelabui petugas, pelaku kemudian menggantungkan jasad istrinya di tiang kayu di dapur rumahnya agar terlihat seperti bunuh diri. Kemudian pelaku melapor ke polisi bahwa istrinya tewas bunuh diri. Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa setelah melakukan olah TKP, ditemukan banyak kejanggalan dalam kasus bunuh diri tersebut. Hasil visum luar dan autopsi juga menunjukkan kejanggalan dalam kematian korban.
Pelaku, yang merupakan suami korban, kemudian ditangkap oleh Polsek Way Tuba dan Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan pada Kamis, 26 Oktober. AKBP Pratomo juga menyebutkan bahwa motif pelaku diduga karena masalah ekonomi dan perselisihan dengan korban.
Pelaku dapat dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. Namun, jika terbukti adanya perencanaan, pelaku juga dapat dikenai pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kain selendang motif batik, pakaian korban, dan pakaian pelaku.
Sumber: VIVA.co.id