Jumat, 6 Oktober 2023 – 01:01 WIB
Kendari – Seorang pria berinisial EI (31) ditangkap polisi. Pria asal Kota Pekanbaru, Riau ditangkap polisi karena menyebarkan video syur bersama wanita berinisial SJ (43) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca Juga :
Temuan Kerangka Manusia di Duren Sawit Berjenis Kelamin Pria, Usia 44-65 Tahun
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan bahwa pria EI menyebar video syur tersebut setelah mengaku sebagai perwira polisi dan melakukan hubungan intim dengan korban.
“Jadi video syur itu diperoleh EI saat menjalin hubungan dengan korban usai mengaku sebagai perwira polisi,” ujar AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Kamis 5 Oktober 2023.
Baca Juga :
Pria di Deliserdang Dibakar Hidup-hidup karena Dituduh Mencuri HP, Polisi Buru Pelaku
Fitrayadi menjelaskan bahwa awal mula video syur tersebut tersebar saat korban dan pelaku mulai mengenal satu sama lain pada tahun 2020. Pelaku kemudian mengaku sebagai perwira polisi dan berjanji akan menikahi korban. Sebagai hasilnya, korban terpengaruh dan mau menjalin hubungan dengan pelaku.
“Awalnya mereka berkenalan pada tahun 2020. Pelaku saat itu mengaku sebagai perwira polisi dan berjanji akan menikahi korban. Akhirnya korban ini terpengaruh dan mau,” katanya.
Baca Juga :
Ancam Mantan Suami dengan Pisau, Wanita di Bekasi Jadi Tersangka
“Awalnya mereka berkenalan pada tahun 2020. Pelaku saat itu mengaku sebagai perwira polisi dan berjanji akan menikahi korban. Akhirnya korban ini terpengaruh dan mau,” katanya.
Setelah korban setuju, kata Fitriyadi, pelaku semakin meyakinkan korban dengan mengunjungi Kota Kendari dari Kota Pekanbaru, Riau pada Juni 2020. Pelaku mengaku datang ke Kendari dengan alasan mengurus pernikahan.
“Korban semakin yakin karena pelaku datang ke Kendari dengan alasan ingin mengurus sidang pernikahan dinas,” ujarnya.
Setelah bertemu di Kota Kendari, korban dan pelaku semakin akrab dan melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah hotel. Namun ternyata pelaku diam-diam merekam tindakan itu.
“Mereka sangat akrab dan sempat melakukan hubungan intim di hotel. Namun saat itu pelaku tanpa sepengetahuan korban melakukan perekaman yang sudah dipersiapkan sebelumnya di dalam kamar hotel tersebut,” katanya.
Fitrayadi menyebutkan bahwa setelah melakukan hubungan intim, pelaku kembali ke Pekanbaru. Setelah tiba di sana, pelaku kemudian menyebarkan video syur tersebut ke media sosial. Korban yang tidak puas dengan hal itu kemudian melaporkan pelaku ke Polresta Kendari.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Pekanbaru. Saat ini pelaku sedang dalam perjalanan ke Kota Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah melakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di Riau. Pelaku saat ini sedang dalam perjalanan ke Kendari setelah ditangkap,” jelas Fitrayadi.
Halaman Selanjutnya
Setelah korban setuju, kata Fitriyadi, pelaku semakin meyakinkan korban dengan mengunjungi Kota Kendari dari Kota Pekanbaru, Riau pada Juni 2020. Pelaku mengaku datang ke Kendari dengan alasan mengurus pernikahan.