Jumat, 6 Oktober 2023 – 14:24 WIB
Jombang – Seorang anggota polisi bernama Aiptu Suryanto sedang diperiksa oleh Propam Polres Jombang. Dia diduga terlibat dalam kasus perampasan mobil pickup L300 dengan nomor polisi DE 8915 AC yang milik Ani Usnawati (38) warga Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Aiptu Suryanto sebelumnya bertugas sebagai Kepala SPKT Polsek Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dia telah dimintai keterangan terkait kasus ini oleh Propam Polres Jombang. “Berangkat dari informasi itu, kami melakukan koordinasi dengan Polres Blitar. Dan kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” kata Kasi Propam Polres Jombang, Ipda Susilo, Jumat, 6 Oktober 2023.
Susilo menyatakan bahwa melalui pemeriksaan ini, Propam ingin mencari apakah ada dugaan pelanggaran kode etik profesi atau tidak. Setelah itu baru mereka akan mengetahui sanksi apa yang akan diberikan. “Kami akan menggali lebih lanjut apakah ada pelanggaran kode etik. Sehingga kami perlu mempertimbangkan kembali upaya disiplin apa yang akan kami terapkan,” ujar Susilo.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, memberi wewenang kepada Kasi Propam untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia bahkan meminta kepada warga Jombang agar melaporkan jika menemukan anggota Polres Jombang yang bertindak melanggar aturan.
“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran etik profesi kami. Silakan bagi warga Jombang yang menemukan anggota kami melanggar aturan untuk melaporkan ke Whatsapp KANDANI, 081323332022,” tutur Eko.
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, seorang anggota polisi dari Polsek Diwek berpangkat Aiptu terlibat dalam kasus perampasan mobil di Kabupaten Blitar. Dia melakukan tindakan tersebut dengan alasan menolong temannya yang bernama San (Darsono) warga Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Mobil miliknya digadaikan kepada SL (Slamet) warga Desa Tunggorono. Namun kemudian mobil tersebut dipindah tangankan ke beberapa orang hingga akhirnya dibeli oleh warga Blitar.