Selasa, 10 Oktober 2023 – 13:02 WIB
Surabaya – Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya sedang merekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh GRT (31 tahun) yang menyebabkan pacarnya, DSA (29 tahun), meninggal dunia. Tersangka, yang merupakan anak anggota Fraksi PKB DPR RI, Edward Tannur, telah dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi dilakukan pada hari Selasa, 10 Oktober 2023, di Blackhole KTV, sebuah tempat karaoke di Jalan Mayjen Jonosewojo, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, Jawa Timur. Di lokasi rekonstruksi, polisi telah memasang garis polisi.
Tersangka hadir mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Ia didampingi oleh penasihat hukumnya. Sementara itu, pihak korban diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Al Farauq, mengaku tidak hadir secara langsung, namun ada perwakilan di lokasi rekonstruksi.
Lokasi pertama rekonstruksi adalah basement tempat parkir. Di lokasi ini, tersangka melindas sebagian tubuh korban dengan mobilnya. Adegan tersebut diperagakan oleh tersangka. Lokasi kedua adalah di apartemen tersangka, tempat korban dibawa dan akhirnya meninggal dunia.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Teguh Setiawan, menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut dilakukan untuk mengungkap fakta atas peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tujuannya adalah agar kasus ini dapat terang-benderang.
Sementara itu, Sudiman Sidabuke, Legal Permanent Blackhole KTV, telah menegaskan bahwa pihaknya akan kooperatif dalam menjalani proses hukum dari kasus ini. Ia berharap kasus ini bisa menemui titik terang.
Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya menetapkan GRT sebagai tersangka dalam kasus kematian DSA. DSA diduga meninggal dunia karena penganiayaan yang terjadi di tempat karaoke di Lenmarc Mall Surabaya. GRT sendiri adalah pacar dari DSA.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah meningkatkan status saksi GR menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Pasma Royce saat merilis kasus ini pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Kasus ini bermula pada Selasa, 3 Oktober 2023, ketika GR dan DSA dihubungi oleh rekannya untuk menikmati hiburan malam di Blackhole KTV di Lenmarc Mall Surabaya. Saat itu, mereka tengah makan di Ciputra World atau Ciworld.
Pada pukul 21.00 WIB, GR dan DSA datang ke Blackhole KTV dan bergabung dengan teman mereka di Ruangan 7 untuk menyanyi bersama sambil minum minuman keras.
Pada Rabu, 4 Oktober 2023, sekitar pukul 00.10 WIB, GR dan DSA terlibat pertengkaran. GR menganiaya DSA dengan menendang kakinya hingga jatuh dan memukul kepala korban dengan botol Tequila sebanyak dua kali. Pertengkaran ini terus berlanjut hingga tempat parkir.
Di tempat parkir, DSA yang sudah lemas duduk bersandar di pintu kiri mobil milik GR, sedangkan GR masuk ke dalam mobilnya. Dari posisi terparkir, GR melaju mobilnya dengan berbelok ke kanan. Akibatnya, korban terjatuh dan sebagian tubuhnya terlindas ban mobil. Tubuh korban juga terseret sejauh lima meter.
Setelah itu, GR membawa DSA ke RS National Hospital Surabaya. Namun, pada pukul 02.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh rumah sakit. Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan akhirnya menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini dan menetapkan GR sebagai tersangka.
Halaman Selanjutnya:
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya menetapkan GRT sebagai tersangka dalam kasus kematian DSA, perempuan cantik yang diduga meninggal karena dianiaya di tempat karaoke di Lenmarc Mall Surabaya. GRT merupakan pacar dari DSA.