Selasa, 10 Oktober 2023 – 19:03 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang wanita berinisial JL di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Wanita tersebut dicurigai sebagai mucikari di hotel di kawasan Kemang dan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan bahwa kasus eksploitasi anak di bawah umur ini berawal dari laporan orang tua korban kepada polisi. Anak tersebut bernama ACA (17) dan menjadi korban penjualan orang oleh JL.
“Kejadian ini terjadi dua kali. Pertama pada sekitar Januari 2022 dan kedua pada sekitar bulan Juni 2022,” kata Yossi di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa 10 Oktober 2023.
Yossi menjelaskan kronologi kasus tersebut. Pelaku awalnya mengajukan penawaran open BO kepada tamu di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan pada Januari 2022. Pelaku menetapkan harga Rp700 ribu untuk pria yang ingin menggunakan jasanya.
“Untuk peristiwa pertama ini, korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggan dan diberikan uang sekitar Rp700 ribu,” ujar Yossi.
Dia menambahkan bahwa pada bulan Juni 2022, pelaku kembali berkomunikasi dengan korban yang masih di bawah umur tersebut.
Namun, kali ini JL mendapatkan permintaan dari tamu yang memesan open BO di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tamu tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan meminta JL agar wanita yang akan dia temui mengenakan seragam Sekolah Dasar (SD).
“Untuk peristiwa kedua ini, ada syarat yang diminta oleh tamu, yaitu agar korban memakai seragam SD. Namun, karena ACA sudah tidak bisa menggunakan seragam SD, maka yang bersangkutan menggunakan seragam SMA,” jelas Yossi.
Namun, setelah ditelusuri, pelanggan justru merekam aksi seksualnya saat berhubungan dengan ACA. Rekaman tersebut berdurasi 31 menit.
ACA mengaku mendapatkan uang sebesar Rp3 juta dari pelanggan tersebut. Namun, uang tersebut dibagi dua dengan JL sebagai mucikarinya.
“Ditambahkan oleh ACA bahwa dia mendapatkan Rp3 juta dari tamunya. Uang itu diberikan kepada tersangka. Tersangka kemudian menyimpan Rp2 juta dan Rp1 juta diberikan pada korban,” tutur Yossi.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak yakni Pasal Eksploitasi seksual terhadap anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga sedang menelusuri sosok WNA yang merekam video tersebut, yang berinisial N. N diduga merekam dan menyebarkan video tersebut. Saat ini, N sedang dalam pengejaran polisi karena sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).