Seorang pria berusia 28 tahun dengan inisial AC, warga Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, ditangkap karena mengancam akan menyebarkan foto bugil seorang perempuan berusia 24 tahun dengan inisial RCT ke media sosial. Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, menjelaskan bahwa tersangka AC ditangkap karena mengancam korban dan memeras sejumlah uang darinya. Ancaman tersebut berupa penyebaran foto bugil korban jika tidak memberi uang kepada tersangka.
Kejadian ini bermula pada 12 Juni 2023, di mana korban menerima pesan di akun Facebook-nya dari seseorang. Pemilik akun tersebut mengirimkan foto tangkapan layar wajah korban dalam kondisi tanpa pakaian. “Akun tersebut bernama Bedjo. Saat itu, korban RCT menerima foto tangkapan layar wajahnya dan bagian tubuhnya tanpa pakaian,” kata Kombes Pol Yuswanto Ardi.
Selanjutnya, akun tersebut mengancam akan mengirimkan foto tersebut kepada keluarga korban dan memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 1,5 juta. Namun, korban tidak menuruti keinginan tersangka dan melaporkan kejadian ini kepada petugas kepolisian.
Dalam proses pengungkapan, tersangka AC yang berusia 28 tahun diamankan pada tanggal 4 Oktober 2023. Ternyata, korban dan tersangka ini saling mengenal karena pernah menjadi rekan kerja. Foto tangkapan layar yang dimiliki oleh tersangka ini merupakan hasil dari komunikasi pribadi yang disalahgunakan. Foto tangkapan layar tersebut diambil oleh tersangka selama melakukan video call dengan korban.
Tersangka AC dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022. Ancaman hukumannya adalah empat tahun penjara. Terkait kasus ini, Kombes Pol Yuswanto Ardi mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dan berhati-hati dalam berkomunikasi, terutama saat melakukan video call.
Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1475452-ancam-sebar-foto-bugil-seorang-wanita-ke-media-sosial-pria-ini-ditangkap