Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Bripda FN Terancam Dipecat Setelah Mengulangi Persetubuhan dengan Pacarnya, yang Mengakibatkan Kehamilan dan Memerintahkan untuk Melakukan Aborsi.

Makassar – Seorang anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini harus menghadapi hukuman dan akan diberikan sanksi pidana. Anggota Polri yang dikenal sebagai Bripda FN telah ditangkap oleh Propam dan dihadapkan pada kemungkinan pemecatan karena memaksa mantan pacarnya untuk menggugurkan kandungannya.

Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham mengatakan bahwa pihaknya telah menahan Bripda FN di tempat khusus (Patsus) untuk penyelidikan. “Kami telah menahan dia (Bripda FN). Penahanan khusus saat ini diberlakukan,” kata Kombes Zulham di Mapolda Sulsel, Rabu 18 Oktober 2023.

Menurutnya, penahanan dilakukan karena Bripda FN telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan mencemari citra Polri. Selain itu, penahanan juga dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan menghindari hilangnya barang bukti. “Tindakan yang dilakukan sudah terbukti bersalah. Oleh karena itu, harus ditahan segera. Selain itu, kami juga menahan agar tidak ada penghilangan barang bukti,” jelas Zulham.

Lebih lanjut, Zulham mengatakan bahwa Bripda FN akan ditahan selama satu bulan ke depan. Setelah itu, akan dilakukan sidang kode etik dan penegakan hukum yang berlaku terhadap Bripda FN. “Penahanan dilakukan selama satu bulan. Kemudian akan dilakukan sidang kode etik. Jika terbukti melakukan pelanggaran, kami akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Zulham.

Zulham juga menyatakan bahwa sanksi terberat yang mungkin diterapkan adalah pemecatan secara tidak hormat (PTDH). Sanksi ini akan diberlakukan jika anggota Polri ini terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 13 ayat 1 PP ayat 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. “Pasal tersebut menyatakan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji anggota Polri serta melakukan pelanggaran kode etik,” kata Zulham.

Selain itu, Propam Polda Sulsel juga menerapkan Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 Tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Setiap pejabat Polri wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri. “Hal yang sama berlaku di sini, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mematuhi dan menghormati norma hukum dan agama,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Zulham mengatakan bahwa setiap pejabat Polri dilarang melakukan perzinahan dan perselingkuhan dalam etika kepribadian. “Jadi, empat pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kami dengan inisial FN. Kami akan memproses setiap anggota yang terlibat dan pelanggaran akan kami proses,” tutupnya.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan bahwa oknum Bripda FN telah melakukan hubungan badan dengan mantan pacarnya sebanyak belasan kali. Mantan pacarnya tersebut kemudian hamil. Namun, setelah hamil, Bripda FN diduga membujuk mantan pacarnya untuk segera menggugurkan kandungannya.

“Jadi, hubungan suami istri yang dilakukan oleh oknum Polda Sulsel inisial FN dengan seorang wanita beberapa kali dimulai saat pendidikan SMA. Dari hubungan tersebut, wanita atau mantan pacarnya hamil,” ujar Komang.

Komang menegaskan bahwa Bripda FN sebenarnya tidak terlibat dalam kasus pemerkosaan seperti yang diberitakan media. Hubungan badan yang mereka lakukan didasarkan atas kesepakatan bersama. Mereka sudah menjalin hubungan sejak 2016 dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Ini bukan kasus pemerkosaan, tapi hubungan suami istri yang dilakukan oleh oknum Polda Sulsel inisial FN,” jelas Komang.

Informasi yang diperoleh, kasus yang menimpa anggota Polda Sulsel ini terungkap ketika korban melaporkan Bripda FN ke Propam Polda Sulawesi Selatan pada bulan Juli 2023. Korban dengan inisial R awalnya mengaku diperkosa sebanyak 10 kali oleh polisi tersebut dan kemudian hamil serta disuruh untuk menggugurkan kandungannya.

Setelah berhasil menggugurkan kandungan, korban kembali diperkosa oleh Bripda FN. Korban juga mengaku sering diancam akan tersebarnya video mesum mereka jika tidak memenuhi nafsu Bripda FN. “Dia mengancam akan menyebarkan video kami saat pacaran. Awalnya saya tidak percaya, ternyata benar ada video tersebut. Saya bingung,” kata korban kepada wartawan, Senin 16 Oktober 2023.

Pertemuan pertama mereka terjadi saat mereka bersekolah di SMA dan menjalin hubungan khusus sejak tahun 2016. Namun, mereka tidak berkomunikasi lagi sejak tahun 2022 hingga bertemu kembali pada tahun 2023. “Hubungan kami dimulai sejak 2016. Berjalan sekitar 3 tahun. Kemudian kami kehilangan kontak,” ungkapnya.

Korban akhirnya melaporkan perlakuan Bripda FN kepada orang tuanya yang kemudian membuat laporan polisi di Polda Sulsel pada bulan Juli 2023. “Orang tua saya melaporkannya bulan Juli lalu. Sampai sekarang belum ada perkembangan,” tutupnya.

Bripda F saat ini masih bertugas sebagai pengemudi mobil dinas Wadir Binmas Polda Sulsel, AKBP Liliek Tribhawono.