Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Anak Buah Irjen Andi Rian Tangkap Rama karena Menipu Artis Inisial AF demi Ingin Bergabung dengan Polisi

Anak Buah Irjen Andi Rian Tangkap Rama karena Menipu Artis Inisial AF demi Ingin Bergabung dengan Polisi

Kamis, 19 Oktober 2023 – 13:17 WIB

Kalimantan Selatan – Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa anak buahnya berhasil menangkap seorang pria bernama Rama alias Agung yang mengaku sebagai anggota Polri berdinas di Mabes Polri dengan pangkat Iptu.

Andi Rian menjelaskan, Rama ditangkap karena melakukan penipuan penerimaan anggota Polri dan memiliki senjata api ilegal. Rama ditangkap pada Senin, 9 Oktober 2023 di Jakarta Utara. “Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya senjata api jenis pistol CZ PS-10-C Caliber 9 mm,” ucap Andi Rian dalam keterangannya, Kamis, 19 Oktober 2023.

Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri ini menjelaskan, saat melakukan penipuan, Rama membawa KTP dan KTA palsu.

“Pelaku telah beraksi sejak tahun 2020 dan berhasil menipu korban sebanyak 24 orang warga sipil dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalimantan Selatan, Jakarta, Jawa Timur, Riau, dan Jawa Tengah dengan total kerugian korban sebesar Rp. 4.495.000.000,” ucapnya.

Dari 24 korban tersebut, terdapat satu korban yang merupakan seorang artis berinisial AF dan berdomisili di Jakarta. Sedangkan untuk wilayah Kalimantan Selatan, terdapat 3 orang korban dengan kerugian mencapai Rp. 1.150.000.000.

Dari keterangan para korban, mereka tergiur dengan tawaran pelaku karena pelaku menjanjikan akan meluluskan anak korban masuk polisi melalui Surat dari ASDM Polri (Ticket Holder) yang seolah-olah dibuat oleh pelaku seolah-olah benar diterbitkan oleh SDM Mabes Polri. Setelah menerima uang dari para korban, pelaku berpura-pura mengurus kelulusan anak korban dalam seleksi penerimaan anggota polisi.

Terkait kepemilikan senjata api ilegal beserta amunisinya, Polda Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku Rama akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak tanpa izin dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Berikut adalah barang bukti yang disita polisi, di antaranya: 1 buah Laptop Asus, 1 buah Printer merk HP, 4 buah Buku Tabungan, 13 buah Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri yang diduga palsu, 2 buah SIM A dan SIM C yang diduga palsu, 20 buah Stempel dari berbagai macam instansi, 2 buah Handphone, 1 unit Mobil Toyota Alpard warna hitam tahun 2015 (dibeli dengan menggunakan uang hasil kejahatan), 1 unit mobil BMW 320i tahun 2012 warna silver (dibeli dengan menggunakan uang hasil kejahatan).

Selain itu, juga disita senjata api ilegal seperti: 1 Pucuk senjata Api jenis pistol CZ PS-10 – C Cal 9mm, 1 Pucuk senjata senjata Api jenis Merk Indian Caliber 32mm, 1 pucuk senjata Api jenis Revolver Rakitan Cal 38mm, 1 pucuk senjata Api jenis Revolver Rakitan Cal 22mm, 1 pucuk senjata Air Soft Gun jenis M7, 175 Butir peluru caliber 9 mm, 39 Butir peluru caliber 32 mm, 25 Butir peluru caliber 38 mm, 25 Butir peluru caliber 22 mm, 2 buah magazine senjata jenis CZ PS-10, 2 buah magazine senjata Air Soft gun jenis M7, 1 buah magazine senjata Api jenis Merk Indian cal 32, 4 buah Holster senjata, dan 1 buah Helm 7 CO, 1 buah Rompi Anti Peluru, dan 1 buah Rompi Anti senjata tajam.