Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Pelaku Nyabu Sebelum Memperkosa Mahasiswi yang Tinggal di Kos Milik Anak Pemiliknya di Deli Serdang

Pelaku Nyabu Sebelum Memperkosa Mahasiswi yang Tinggal di Kos Milik Anak Pemiliknya di Deli Serdang

Jumat, 20 Oktober 2023 – 18:42 WIB

Medan – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan telah menangkap seorang pria berinisial R (24) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial N (18) di kos-kosan di Kabupaten Deli Serdang. Sebelum melakukan tindakan keji tersebut, pelaku diketahui mengkonsumsi sabu terlebih dahulu.

Baca Juga:

Dosen dan Mahasiswi Cantik UIN Raden Intan Lampung Dipecat Usai Terlibat Mesum

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pelaku ternyata sudah memiliki istri dan baru saja melahirkan. Dia masuk ke dalam kos korban dan bersembunyi di kamar mandi.

Pelaku ditangkap oleh polisi beberapa jam setelah melakukan pemerkosaan pada Selasa malam, 17 Oktober 2023. Peristiwa itu sendiri terjadi pada siang hari sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:

Divonis Bebas MA, KPK: Gazalba Saleh Masih Tersangka Gratifikasi dan TPPU

“Pelaku sudah kita tangkap, sudah menjadi tersangka, dan saat ini ditahan di Polrestabes Medan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan pada Jumat, 20 Oktober 2023.

Diketahui bahwa R adalah anak pemilik kos tempat tinggal korban, yang merupakan seorang mahasiswi semester satu di salah satu Universitas Negeri di Sumatera Utara.

Baca Juga:

Suhardiansyah Diusir dari Kampung Usai Ngaku Bersetubuh dengan Mahasiswi UIN 6 Kali

R, pelaku pemerkosaan mahasiswi di Deliserdang ditangkap polisi

Fathir mengungkapkan bahwa polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai kasus pemerkosaan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan langsung turun ke lokasi dan menangkap R yang bersembunyi tidak jauh dari tempat kejadian.

“Tim yang menerima informasi tersebut langsung pergi ke lokasi dan menangkap tersangka pada hari itu juga,” ujar Fathir.

Fathir menjelaskan bahwa sebelum melakukan tindakan pemerkosaan, R mengkonsumsi sabu. Hal ini terbukti dari tes urine yang dilakukan terhadap pelaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ini adalah pengguna narkotika jenis sabu. Karena sehari sebelum melakukan tindakan tersebut, pelaku baru saja menggunakan narkoba jenis sabu,” kata Fathir.

Kronologi dugaan pemerkosaan ini bermula ketika korban pulang dari kuliah dan langsung menuju kamar kosnya. Kamar kos korban tidak jauh dari kampus.

Saat berada di kamar kosnya sekitar pukul 11.00 WIB, korban terkejut ketika pelaku tiba-tiba bersembunyi di dalam kamar mandi kos. Dengan mengancam menggunakan pisau, korban tidak berdaya dan pelaku, R, melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.

“Saat itu, korban pulang dari kuliah dan tersangka yang merupakan anak pemilik kos sudah menunggu di dalam kamar mandi kos. Karena tersangka adalah anak pemilik rumah kos tersebut, maka pelaku melakukan tindakan tersebut,” kata Fathir.

Korban dalam keadaan terluka di seluruh tubuhnya. Korban, N, mengunjungi sebuah warung nasi di depan kosnya dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu pemilik warung nasi tersebut.

Kemudian, pemilik warung tersebut melaporkan kejadian ini kepada kepala dusun setempat dan diteruskan kepada pihak kepolisian. Polrestabes Medan turun untuk mengambil keterangan korban dan saksi-saksi serta menangkap pelaku.

Halaman Selanjutnya

“Tim yang menerima informasi tersebut langsung pergi ke lokasi dan menangkap tersangka pada hari itu juga,” ujar Fathir.

Halaman Selanjutnya