Jumat, 9 Agustus 2024 – 00:06 WIB
Gresik, VIVA – Seorang kiai yang menjadi pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dengan inisial MA diduga melakukan pelecehan terhadap dua perempuan yang dititipkan oleh Dinas Sosial untuk pemulihan mental. Saat ini, polisi sedang menyelidiki kasus tersebut.
Baca Juga :
Tentara Israel Perkosa Tahanan Palestina, AS Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Kepala Unit PPA Satuan Reskrim Polres Gresik, Inspektur Polisi Dua Hepi Muslih Riza mengatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan tentang dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh MA.
Berdasarkan laporan, ternyata ada dua korban dalam kasus ini. Korban pertama, kata Hepi, adalah perempuan dewasa yang dilecehkan oleh MA pada bulan Maret 2024. Sedangkan, korban kedua masih berusia 16 tahun.
Baca Juga :
Ramai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Saipul Jamil Singgung Soal Tobat
“Laporan yang kami terima, ada dua korban yang menjadi korban asusila,” ujarnya di Polres Gresik, pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Ilustrasi pelecehan seksual
Baca Juga :
Ramai Kabar Saipul Jamil Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Suatu hal yang menyedihkan, lanjutnya, salah satu korban sebelumnya pernah menjadi korban pelecehan pada tahun 2021 oleh tetangga korban sendiri. Pelakunya adalah tetangga korban yang merudapaksa korban setelah menawarkan uang sebagai imbalan.
Peristiwa pelecehan tersebut telah menjadi kasus hukum dan pelaku telah dinyatakan bersalah. Setelah putusan hukum yang final, korban kemudian dititipkan ke Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan bantuan dan pemulihan.
Salah satu rekomendasi adalah, kata Hepi, korban dirujuk ke pondok pesantren yang dikelola oleh terlapor untuk mendapatkan bimbingan dan pemulihan mental. Namun sayangnya, korban malah mengalami pelecehan lagi oleh kiai pesantren tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban mengalami pelecehan seksual sebanyak tiga kali oleh kiai,” kata Hepi.
Hepi mengatakan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki dan mendalami kasus ini. Oleh karena itu, ia belum dapat menjelaskan secara detail motif dan modus operandi yang diduga dilakukan oleh terlapor untuk melecehkan korban tersebut.
Halaman Selanjutnya
Salah satu rekomendasinya adalah, kata Hepi, korban dirujuk ke pondok pesantren yang dikelola oleh terlapor untuk mendapatkan bimbingan dan pemulihan mental. Namun sayangnya, korban malah mengalami pelecehan lagi oleh kiai pesantren tersebut.


















