Did you mean: Oknum Polisi di Blitar Terlibat Perampasan Mobil Gadai di Jombang?

Jumat, 6 Oktober 2023 – 07:11 WIB

Jombang – Aiptu Suryanto, seorang anggota polisi di Jombang yang bertugas di Polsek Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, menghadapi ancaman sanksi. Ia terlibat dalam perampasan mobil pickup L300 dengan nomor polisi DE 8915 AC milik seorang warga di Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

Baca Juga :

Ratusan Polisi Buru Pelaku Penembakan Massal di Maine, Tersangka Mengidap Masalah Kejiwaan

Perampasan mobil pickup tersebut terjadi di rumah korban, Ani Usnawati (38 tahun), pada hari Kamis, 28 September 2023. Setelah mengalami kejadian tersebut, Ani melaporkan dugaan perampasan mobil tersebut ke Polres Blitar.

Saat kejadian terjadi, korban tiba-tiba didekati oleh empat orang yang kemudian mengambil mobil pickup miliknya. Salah satu dari empat orang tersebut mengaku sebagai anggota polisi dari Polsek Diwek, Jombang. 

Baca Juga :

Polisi Bakal Geledah Dua Rumah Tetangga Firli Bahuri di Bekasi, Ada Apa?

ilustrasi 3 polisi dimutasi kasus Brigadir J

Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugraha, membenarkan bahwa oknum anggota polisi yang terlibat dalam perampasan mobil milik warga Blitar adalah Aiptu Suryanto, yang menjabat sebagai Kepala SPKT di Polsek Diwek. 

Baca Juga :

3 Jam Penggeledahan, Penyidik Bawa Koper dari Rumah Firli di Kertanegara

Dwi Basuki menceritakan bahwa awalnya Aiptu Suryanto diminta bantuan oleh San (54 tahun), warga Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

“Tentang perampasan masih dalam penyelidikan, namun informasi yang kami dapatkan menunjukkan bahwa dia diminta bantuan untuk mengambil kendaraan tersebut,” kata Basuki, Kamis, 5 Oktober 2023.

Dwi Basuki mengakui bahwa mobil pickup ini awalnya digadaikan oleh San kepada SL sebesar Rp35 juta. Namun, San lengah karena BPKB dan STNK mobil masih tertinggal di dalam mobil.

“Mobil tersebut dipinjam seseorang untuk digadaikan, dan setelah itu pemilik lupa bahwa BPKB dan STNK ada di dalam mobil,” ujar Dwi Basuki.

Dwi Basuki mengatakan bahwa kecerobohan San kemudian dimanfaatkan oleh SL, yang merupakan warga Kediri. Kemudian, mobil pickup L300 tersebut dijual oleh SL kepada Anis Usnawati (38 tahun), warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, dengan harga Rp45 juta.

Seiring berjalannya waktu, San berusaha menebus mobilnya yang digadaikan kepada SL. Namun, SL menghilang sehingga San melakukan pelacakan dan mendapatkan informasi bahwa mobil itu berada di Blitar.

Setelah mengetahui bahwa kendaraannya telah beralih kepemilikan, San meminta bantuan kepada Aiptu Suryanto untuk mengambil kendaraan tersebut di Blitar. 

“Ketika mencari, tiba-tiba mobil itu ada di Blitar, dan kemudian Aiptu Suryanto mencari di Blitar untuk mengambilnya,” tutur Dwi Basuki. 

Dwi Basuki juga mengakui bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota polisinya adalah kesalahan. Oleh karena itu, Aiptu Suryanto sudah dipanggil oleh petinggi Polres Jombang.

“Namun apa pun alasannya, tindakan yang dilakukan oleh anggota saya tersebut tidak bisa dibenarkan. Saya sudah bertemu dengannya. Namun mengenai sanksi, itu menjadi wewenang Polres Jombang. Pasti akan ditindaklanjuti,” kata Basuki.

Halaman Selanjutnya

Sumber: Pixabay

Halaman Selanjutnya